PPDB 2020 SMA/SMK dan SLB di Jabar dibuka Dalam dua Tahap pada 8-12 Juni 2020 dan 25 Juni hingga 1 Juli 2020


Bandung,Prabunews – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dewi Sartika menjelaskan, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB pada SMA, SMK, dan SLB Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, PPDB jenjang SMA terbagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Tiap jalur pendaftaran memiliki persentase kuota yang berbeda. Untuk SMA, jalur zonasi minimal 50%, afirmasi minimal 20%, perpindahan maksimal 5%, dan prestasi sisa kuota (maksimal 25%). Senin (11/5/2020)

Sedangkan PPDB di SMK terbagi tiga jalur. Yakni, jalur afirmasi, perpindahan orang tua, jalur prestasi rapor umum, jalur prestasi rapor unggulan/kelas industri, dan prestasi kejuaraan. Untuk PPDB SMK tidak menerapkan sistem zonasi.

Adapun persentase kuota penerimaan SMK, yaitu untuk jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi rapor umum 40%, prestasi rapor unggulan/kelas industri 30%, dan prestasi kejuaraan 5%.

Untuk PPDB SLB, Kadisdik menyatakan tidak menerapkan jalur pendaftaran. Pendaftaraan dilakukan secara daring atau
online, kecuali untuk SLB. Pendaftaran dilakukan secara luring ( offline). Bagi calon peserta didik yang terkendala akses internet, dapat meminta bantuan sekolah asal.

Pada PPDB SMA, Kadisdik menjelaskan, tahap pendaftaran pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, perpindahan, dan prestasi. Sedangkan tahap pendaftaran kedua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi. “Jadi, bagi yang tidak diterima di sekolah tujuan saat pendaftaran pertama, bisa mendaftar pada tahap kedua dari jalur zonasi,” jelasnya.

Sedangkan PPDB SMK, lanjut Kadisdik, tahap pendaftaran pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, perpindahan, dan prestasi unggulan/kelas industri serta prestasi kejuaraan. Tahap pendaftaran kedua diperuntukkan bagi jalur prestasi nilai rapor.Untuk SMK, tidak menggunakan jalur zonasi Pendaftaran PPDB di TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB juga dilaksanakan bersamaan dengan PPDB SMA dan SMK. Pendaftaran calon peserta didik SLB bisa dilakukan secara luring oleh SLB asal Optimalkan IT . jelas Kadisdik

Kadisdik mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal dalam menggelar PPDB sekarang. Salah satunya, dengan memperkuat jaringan teknologi informasi (TI) yang selama ini sering menjadi pemicu persoalan.

“Kami sudah meningkatkan
bandwith server kami, dedicated 1 gbps. Dengan kapasitas internet sebesar itu, Kadisdik optimistis proses pendaftaran siswa berjalan lancar, terutama saat mengunduh dan mengunggah berkas-berkas persyaratan.
Kadisdik memastikan, peningkatan
bandwith ini penting mengingat saat ini proses PPDB untuk SMA/SMK sepenuhnya dilakukan dalam jaringan (online). Inipun sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang mengharuskan protokol kesehatan menjadi dasar pelaksanaan PPDB sehingga tidak menimbulkan kerumunan orang. Ungkap dewi

“Sekarang kan lagi pandemi corona, jadi kita harus kedepankan protokol Covid-19,” ujar Kadisdik, sambil menambahkan, calon peserta didik yang terkendala akses internet dapat meminta bantuan sekolah asal. Dengan begitu, tidak ada penyerahan fisik dokumen persyaratan karena semuanya dilakukan secara online.
Kadisidik menyampaikan, data-data yang diperlukan panitia sekolah bisa diunduh melalui situs https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id dan http://disdik.jabarprov.go.id . “Diunduh dari data base website PPDB yang bersumber dari sekolah SMP/MTs. asal,” tuturnya.

Ditetapkan Satuan Pendidikan
Kadisdik memaparkan, peraturan yang mendasari PPDB tahun ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 dan 4 Tahun 2020; SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020; SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020; Pergub Nomor 37 Tahun 2020; dan Juknis Nomor 422/5794-set.disdik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, penyelenggaraan PPDB menjadi tanggung jawab satuan pendidikan melalui rapat dewan guru.

Demikian pula keputusan penerimaan peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan melalui rapat dewan guru yang disetujui oleh kepala sekolah. Dinas Pendidikan hanya mengoordinasikan kegiatan PPDB di tingkat provinsi. “Penetapan peserta didik baru ditentukan melalui rapat dewan guru dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah,” paparnya.

Menjaga Protokol Kesehatan
Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, tambah Kadisdik, pelaksanaan PPDB 2020 akan dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan, sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

“Protokol kesehatan jadi dasar sehingga tidak ada kerumunan kegiatan pendaftaran PPDB yang ada di sekolah serta tidak ada penyerahan dokumen persyaratan yang dilaksanakan pada masa pandemi. Data yang diperlukan panitia sekolah akan diunduh dari
data base website PPDB yang bersumber dari sekolah SMP/MTs. asal,” tuturnya.

Penyerahan dokumen persyaratan, lanjutnya, dilaksanakan saat pendaftaran ulang setelah pengumuman penerimaan, disesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid-19. “Untuk itu, dituntut kejujuran calon peserta didik atau orang tua dalam mengisi data di website PPDB. Jangan sampai terjadi pemberian sanksi jika data yang diberikan tidak benar,” tegas Kadisdik.

Demikian pula rapat penetapan kelulusan di sekolah dilakukan secara daring, apabila masa darurat Covid-19 belum berakhir. Kadisdik menegaskan, meskipun dalam situasi pandemi saat ini, pihaknya akan terus memberikan pelayanan pendidikan yang maksimal bagi masyarakat. Khususnya untuk mewujudkan lima prinsip PPDB, yakni non-diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Kita akan berusaha sebaik mungkin agar PPDB ini berjalan lancar dan mampu mewujudkan tujuan PPDB sebagai perluasan akses layanan pendidikan dan pemerataan mutu pendidikan,” tegasnya.(Aa)

Scroll to Top