Bandung,Prabunews – Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil ungkap penjualan daging babi layaknya daging sapi biasa.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa sebanyak 4 (empat) tersangka diamankan. Dimana masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda.
“Tersangka mengaku mendapat pasokan daging babi dari solo (jateng) dengan harga Rp. 45.000/kg dan telah menjual daging babi sekitar 7 bulanan,” Kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kapolresta Bandung Polda Jabar saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Polresta Bandung Polda Jabar Senin,(11/5/2020).
Terungkapnya penjualan daging babi ini didapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku menjual daging babi itu ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, Keempat tersangka memiliki peran dimana dua sebagai pengepul daging babi namun dijual kepublik sebagai daging sapi seharga Rp. 60.000/kg, dan dua sebagai pengecer.
“Dari empat tersangka, dua sebagai pengepul daging dan dua lagi sebagai pengecer,” Ujarnya.
Untuk mengawetkan daging agar menyerupakan atau seolah-seolah daging sapi, tersangka mencampurkan borak ke daging babi sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hendra menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu hati-hati bila membeli daging.
“Masyarakat harus hati-hati dan jeli kalau ingin membeli daging sapi, jangan sampai tertipu, apalagi kita sulit membedakan mana daging sapi dan daging babi,” Pungkasnya.
Dengan terungkapnya kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa Daging Babi kurang lebih sebanyak 5 Kuintal (500 kg), Daging babi sekitar 100 kg, 2 (dua) buah freezer tempat daging babi, 1 (satu) buah timbangan berikut gantungan daging, 1 (satu) kg borax /brg pengawet, 1 (satu) mobil grandmax warna silver sebagai alat angkut pemasaran daging, 1 (satu) sepeda motor honda beat warna hitam merah tanpa plat nopol, sebagai alat angkut pemasaran daging babi dan 12 (dua belas) besi pancing untuk menggantung daging.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen”, tutup Kabid Humas Polda Jabar. (Mrtn)