RMP BANDUNG DISOROT, LSM PASKIBAR PERTANYAKAN ARAH PENGGUNAAN DANA BANTUAN SISWA

BANDUNG | PRABUNEWS.COM — Pelaksanaan program Bantuan Pendidikan bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) di Kota Bandung kembali mendapat perhatian. Kali ini, LSM Paskibar (Paguyuban Laskar Kiansantang Barisan Reformasi) Bandung menyoroti perubahan pola pengelolaan bantuan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2026 yang menggantikan Perwal Nomor 36 Tahun 2025.

Paskibar menegaskan, persoalan yang mereka soroti bukan keberadaan aturan baru tersebut, melainkan bagaimana bantuan RMP dilaksanakan dan dimanfaatkan di tingkat sekolah.

Biro Hukum Paskibar Bandung, Andri, mengatakan perubahan mekanisme perlu dilihat dari tujuan utama program, yakni memastikan siswa dari keluarga yang mengalami kendala ekonomi tetap dapat melanjutkan pendidikan.

“Kami tidak mempersoalkan Perwalnya. Yang kami pertanyakan adalah pelaksanaannya. Dulu bantuan diberikan dalam bentuk bantuan keuangan untuk siswa yang rentan putus sekolah, sekarang mekanismenya dikelola oleh sekolah,” kata Andri saat ditemui bersama Ketua Paskibar Bandung di kawasan Simpang Lima, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, perlu ada penjelasan yang lebih terbuka mengenai penggunaan dana tersebut, terutama ketika muncul informasi bahwa anggaran RMP di sejumlah sekolah digunakan untuk kebutuhan sarana dan prasarana, seperti perbaikan lantai maupun pengecatan ruang kelas.

Paskibar menilai penggunaan dana tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar publik dapat melihat keterkaitannya dengan kebutuhan siswa penerima bantuan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kalau sasaran utamanya siswa rawan melanjutkan pendidikan, manfaatnya harus bisa terlihat dan dirasakan oleh siswa tersebut,” ujarnya.

Anggaran Mencapai Rp36 Miliar

Perhatian terhadap program ini semakin besar mengingat nilai anggarannya mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Kota Bandung pada Juni 2026, sekitar Rp36 miliar telah dicairkan untuk 191 sekolah dengan jumlah penerima mencapai 17.775 siswa jenjang SD dan SMP.

Pemkot Bandung sebelumnya menjelaskan bantuan tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan, termasuk penggantian SPP dan DSP bagi siswa penerima di sekolah swasta.

Di sisi regulasi, Perwal Nomor 25 Tahun 2026 ditetapkan pada 30 April 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Aturan tersebut sekaligus mencabut Perwal Nomor 36 Tahun 2025 dan hingga kini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kota Bandung.

Perwal baru mengatur berbagai hal terkait RMP, mulai dari sasaran penerima, penggunaan bantuan, persyaratan, mekanisme penyaluran hingga monitoring dan evaluasi.

Karena itu, Paskibar menilai perhatian publik saat ini semestinya diarahkan pada implementasi aturan tersebut, khususnya soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.

Paskibar Minta Evaluasi Tak Sekadar Wacana

Sebelumnya, Paskibar Bandung telah melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan program RMP.

Namun, menurut Andri, pertemuan tersebut belum memberikan jawaban yang dianggap cukup jelas mengenai pelaksanaan bantuan yang sudah berjalan.

Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan, Edi, disebut menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program RMP untuk periode berikutnya.

Paskibar kemudian mempertanyakan cakupan evaluasi tersebut. Mereka berharap evaluasi tidak hanya membahas mekanisme program ke depan, tetapi juga melihat pelaksanaan bantuan yang telah berjalan.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya program berikutnya. Pelaksanaan yang sekarang juga harus bisa dijelaskan, termasuk penggunaan dan manfaat dananya bagi siswa,” kata Andri.

Memastikan Bantuan Tidak Berhenti di Administrasi

Paskibar menilai keberhasilan program RMP tidak cukup hanya diukur dari jumlah sekolah penerima atau besarnya anggaran yang telah disalurkan.

Lebih jauh, perlu dipastikan apakah bantuan tersebut benar-benar memberikan dampak kepada siswa yang menjadi sasaran program.

Program RMP sendiri ditujukan untuk mendukung akses dan keberlanjutan pendidikan bagi peserta didik yang menghadapi persoalan ekonomi. Karena itu, transparansi penggunaan anggaran menjadi bagian penting dalam memastikan tujuan tersebut tetap terjaga.

Paskibar meminta Dinas Pendidikan Kota Bandung membuka penjelasan mengenai bagaimana dana RMP digunakan oleh sekolah, bentuk pertanggungjawabannya, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Dengan nilai bantuan sekitar Rp36 miliar dan jumlah penerima mencapai ribuan siswa, keterbukaan dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana program tersebut memberikan manfaat nyata.

Pada akhirnya, perhatian terhadap RMP bukan sekadar mengenai perubahan mekanisme penyaluran. Yang lebih penting adalah memastikan bantuan pendidikan tetap sampai pada tujuan utamanya: membantu siswa bertahan di bangku sekolah meski menghadapi keterbatasan ekonomi.

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top