Sampai 1 Juni Pesawat Komersil Dilarang Terbang di Indonesia

Prabu PROGRAM171 Dilihat

Jakarta, Prabunews.com – Pemerintah resmi menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersil. Ketentuan ini berlaku sejak hari ini, 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan terbang ini baik perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

“Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Novie, Kamis (23/4/2020).

Namun, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.

“Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri,” ujarnya.


Baca juga : Tata Cara dan Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Witir Sendirian dan Berjamaah di Rumah


Sementara, hal ini juga berlaku untuk pengangkutan layanan medis dan logistik termasuk kargo.

“Navigasi udara tetap dibuka 100% sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut,” kata Novie.

Lalu bagaimana dengan penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket? Nah bagi yang sudah terlanjur membeli, Kemenhub menyebutkan maskapai wajib untuk mengganti rugi.

Sayangnya, pengembalian tiket penumpangnya tidak wajib dalam bentuk cash. Namun justru mendapatkan kupon yang nilainya akan disesuaikan dengan nilai tiket yang dibeli sebelumnya.

“Itu juklaknya dan juknisnya jelas, Permen Nomor 185 Tahun 2015 itu urusan B2B penumpang dan airlines. Airlines tidak ada kewajiban mengembalikan uang cash tapi dalam bentuk voucher yang 100% sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” kata Novie.(*)

Komentar