Bandung, Prabunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melantik struktural baru di Sekretariatnya. Struktur baru tersebut yakni hadirnya Bagian Penganggaran dan Pengawasan untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 104 Tahun 2016 pada 7 Februari lalu.
Jabatan Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan tersebut dipegang oleh Aep Indra Gunadi yang membawahi tiga Sub Bagian (Subbag), yaitu Subbag Penganggaran, Subbag Pengawasan, dan Subbag Kerja sama dan Aspirasi.
Menurut Aep, tugas pokok fungsi (Tupoksi) masing-masing Subbag, adalah memfasilitasi terkait hal-hal yang diperlukan DPRD Kota Bandung.
Baca juga : Positif Kena Corona, 2 Orang Indonesia Dirawat Di Wilayah RI
Seperti penganggaran, memfasilitasi terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“KUA tersebut diusulkan oleh Eksekutif, kami yang fasilitasi pembahasan RKUA PPAS sampai dengan RAPBD, baik murni mau pun yang perubahan,” tuturnya saat menjadi narasumber Bandung Menjawab dengan topik ‘Konstituen dan Kunjungan Aduan Masyarakat Kota Bandung’ di Ruang Media Balai Kota Bandung, Selasa (03/03/2020).