Sedangkan Subbag Pengawasan untuk memfasilitasi berkaitan dengan pengawasan DPRD Kota Bandung sesuai fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting.
“Dengan Permendagri 104 yang dijabarkan dalam Perwal 60, Tupoksi pengawasannya sekarang ini difasilitasi oleh sub bagian pengawasan, contohnya Dewan membandingkan dokumen dengan pelaksanaan sudah sesuai atau tidak,” ujar Aep.
Baca juga : Positif Kena Corona, 2 Orang Indonesia Dirawat Di Wilayah RI
Sedangkan pada Subbag Kerja Sama dan Aspirasi berkaitan dengan perjalanan dinas dan aspirasi masyarakat.
“Siapa pun tidak dilarang menyampaikan aspirasi ke Dewan, karena Dewan representasi dari masyarakat, dipilih oleh masyarakat. Seperti beberapa hari lalu PMII yang menyampaikan terkait RUU Omnibus Law, sudah ditindaklanjuti oleh Ketua Dewan,” Tegasnya.
(YR)