Semarak Hut Ke-81 Ri, Ombudsman Ri Jabar Menyelesaikan Kebutuhan 55 Produk Pelayanan Masyarakat Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah Di Pangandaran

Semarak Hut Ke-81 Ri, Ombudsman Ri Jabar Menyelesaikan Kebutuhan 55 Produk Pelayanan Masyarakat Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah Di Pangandaran

Pangandaran, Prabunews.com Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan Sosialisasi dan Gerai Pelayanan Publik (Ombudsman On The Spot) bagi masyarakat di tujuh desa di kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Kamis (13/8/2026).
Ombudsman On The Spot memberikan akses langsung bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan sekaligus layanan dari instansi terkait. Sebanyak 55 produk pelayanan masyarakat berhasil diberikan kepada masyarakat melalui layanan instansi pemerintah.
Dinas Sosial Pangandaran menyelesaikan pendaftaran BPJS PBI APBD, dan permohonan penurunan desil. Adapun BPJS Kesehatan mencakup pengecekan kepesertaan, pendaftaran, dan pindah kepesertaan dari mandiri ke PBI maupun sebaliknya.
Warga Desa Cijulang, Lilis, turut memanfaatkan layanan BPJS PBI. Ia mengajukan kepesertaan PBI APBD karena anaknya sedang sakit bronkitis. Meski data keluarganya masih tercatat dalam desil 8 dan tengah diupayakan untuk diperbarui, Lilis merasa mendesak agar anaknya dapat segera ditangani.
“Terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Saya sangat terbantu karena pengurusan PBI untuk anak saya prosesnya juga hanya sekitar tiga menit.”
Selain itu, masyarakat mendapatkan pelayanan kependudukan digital, perekaman KTP, akta kematian, perubahan kartu keluarga, dan akta kelahiran dari Disdukcapil Pangandaran. Di bidang kesehatan, Puskesmas Cijulang memberikan layanan cek kesehatan gratis di antaranya gula darah, penglihatan, pendengaran dan pemeriksaan gangguan kecemasan/depresi.
Pada kegiatan setengah hari tsb, juga dilakukan sosialisasi pelayanan oleh Ombudsman dan instansi terkait kepada perangkat desa dan kader desa. Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustine, mengajak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan.
“Jangan khawatir untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman. Ketika masyarakat mengalami kendala dalam pelayanan publik, sampaikan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman.” Ujar Fitry.
Sehari sebelumnya, Ombudsman melakukan verifikasi data ke Disdikpora Pangandaran mengenai anak tidak sekolah (ATS). Hal ini menjadi perhatian Ombudsman, sebab angka ATS di Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu yang tinggi di Indonesia.
Ombudsman ingin memastikan komitmen Pemkab Pangandaran dalam melakukan langkah-langkah sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.(Red)

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top