Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap (P-21) Oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Laporan Istri Ex-Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Alm. Nawir Anas Pemilik Restoran Panorama Resto & Cafe Sukabumi Hj. Evi H Memasuki Tahap 2

SUKABUMI,Prabunews.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Hj. Evi H., pemilik Panorama Resto & Cafe Sukabumi sekaligus istri mendiang Ex-Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Nawir Anas, kini memasuki Tahap 2 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Pelaku berinisial DAS, seorang kontraktor asal Nagrak, Cibadak, Sukabumi, dilaporkan terkait proyek pembangunan rumah yang tidak selesai sesuai perjanjian.

Korban, Hj. Evi H., melalui penghitungan konsultan bangunan, mengalami kerugian sekitar Rp810.000.000 hanya untuk biaya pembangunan rumah. Selain itu, korban juga telah membeli berbagai perabotan seperti TV, sofa, kulkas, lift, dan perlengkapan lain yang hingga kini masih tersimpan di gudang, bahkan beberapa mengalami kerusakan akibat terlalu lama disimpan sejak tahun 2022. Bila dihitung secara keseluruhan, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Modus dan Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari bujuk rayu pelaku yang menyatakan bahwa progres pembangunan rumah sudah mencapai 80%, sehingga korban diminta untuk melakukan pelunasan pembayaran. Namun, setelah dilakukan audit oleh konsultan bangunan, diketahui bahwa progres pembangunan sesungguhnya baru mencapai 55,48%.

Sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sukabumi Kota, korban telah memberikan beberapa kesempatan kepada pelaku untuk menyelesaikan pembangunan. Korban juga sempat meminta pengembalian dana sesuai nilai yang telah dihitung konsultan apabila pelaku tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut. Namun, upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil.

Apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum

Hj. Evi H. menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi atas kerja sigap dan profesional dalam menangani laporan ini hingga berkas dinyatakan lengkap.

“Saya berharap pelaku dihukum sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga bisa memberikan efek jera dan tidak ada lagi korban berikutnya, khususnya di wilayah Sukabumi dan sekitarnya,” ungkap Hj. Evi.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam dunia jasa konstruksi, mengingat di negara hukum seperti Indonesia, tidak ada pihak yang kebal hukum.

Dengan berjalannya proses hukum ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

Scroll to Top