Prabunews.com – Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis (25/8), terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang etik digelar mulai pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri. Pasukan Brimob bersenjata lengkap terlihat mengamankan lokasi sidang tersebut.
Sidang pun dilaksanakan secara tertutup. Selain anggota sidang kode etik, Komisi Kepolisian Nasional (Kampolnas) juga turut hadir sebagai pengawas.
Pantauan Prabunews, Sambo hadir dalam sidang dengan memakasi seragam Polri lengkap. Ia langsung duduk di hadapan pimpinan sidang kode etik.
Sidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelejen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu dihadiri sejumlah saksi dari kalangan Polri.
Sebagai informasi, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berdasarkan Pasal 42 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sidang harus dipimpin perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen (pangkat Ferdy Sambo), yaitu Komjen (jenderal bintang tiga).
Adapun Saksi yang dihadirkan antara lainmantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Lalu, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, serta mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Suanto.
Pemecatan
Sementara itu, anggota Kampolnas Poengky Indarti mendorong Polti untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidan dengan hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat),” ujar Poengky.
Sejauh ini, Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka dijerat pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Keempat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan.