Soal Revisi JHT, Menaker: Kembali ke Aturan Lama dan Dipermudah

Prabunews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya tengah memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.  Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Rahun 2022. Insyaallah segera selesai,” ujar Ida, mengutip laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (02/03/2022).

Revisian tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT ) dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Sebagaimana diketahui, Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Maka dari itu, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program tersebut dapat memperoleh tiga manfaat oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tegas Menaker Ida.

Scroll to Top