Bangli, Prabunews.com – Sabtu, 25 Desember 2021 waktu setempat, bertepatan pada Hari Raya Natal, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Agus Pritiatno mewakili Menteri Hukum dan HAM RI menyerahkan remisi khusus Natal kepada warga binaan umat Kristiani di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Dari total 79 orang WBP umat Kristiani, sebanyak 48 orang diantaranya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus. Sisanya sebanyak 31 orang belum memenuhi syarat baik administratif maupun substantif.
Acara yang dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, bertempat di Gereja Immanuel Lapas Narkotika Bangli, diawali dengan pembacaan doa yang diwakili oleh salah satu WBP. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Natal 2021 oleh Kasubsi Bimkemaswat, Wayan Riasa.
Selanjutnya dilaksanakan penyerahan SK Remisi secara simbolis oleh Kalapas kepada perwakilan WBP.
“Perayaan natal sejatinya dimaknai sebagai momentum “terlahir kembali” dan pertaubatan sebagai manifestasi dari kelahiran Yesus yang menginspirasi kita untuk lahir sebagai pribadi yang lebih baik lagi” ucap Kalapastik Bangli dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Hadir pula dalam kesempatan ini Kasi Binadik, Ka. KPLP, Kasi Minkamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli serta perwakilan staf administrasi Lapas.
(AR)
