Surabaya, Prabunews.com – Sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur bakal kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Rencananya, kegiatan ini mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan, tidak hanya di Jatim saja, penerapan pembatasan sosial tersebut juga berlaku di seluruh pulau Jawa dan Bali.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali,” ujar Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Adapun sejumlah daerah di Jatim yang nantinya menerapkan PSBB yaitu wilayah Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Sedangkan untuk wilayah Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Dikatakan Airlangga, PSBB di Provinsi Jawa-Bali dilakukan lantaran di wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.
Empat parameter pembatasan itu yakni tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen. Lalu tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi diatas 70 persen.
Di Kota Surabaya sendiri, Pemkot Surabaya belum berencana menerapkan PSBB sebagaimana kebijakan pemerintah pusat. Alasannya, trend Covid-19 di Surabaya masih terkendali.
“Jadi sampai saat ini Pemkot Surabaya masih berupaya tidak menerapkan PSBB. Karena melihat dari tren juga sampai saat ini masih terkendali, walau akhir tahun karena kejenuhan warga sehingga melonggarkan protokol kesehatan,” ungkap Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.
Sementara itu, Pemprov Jatim juga masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait PSBB di wilayah Jawa dan Bali tersebut. Meski demikian, Pemprov Jatim siap menjalankan instruksi dari pemerintah pusat jika surat edaran yang dimaksud telah dikeluarkan.
“Kita tunggu edarannya, karena masih dipersiapkan sama pusat. kita tunggu. Kalau kesiapan iya,” ujar Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
Ia menjelaskan, pihaknya masih harus menunggu detail aturan terkait PSBB tersebut. Misalnya saja terkait work from home. Itu harus dipastikan secara detail seperti apa aturannya, supaya tidak ada kesalahan dalam penerapan aturan.