Prabunews.com – Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mulai berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022).
Kebijakan kenaikan PPN ini tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1.
Dalam UU tersebut mengatur tarif PPN sebesar 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022 dan tarif PPN 12 persen yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Sementara menurut Pasal 4A ayat 2 dan 3 UU HPP, Inilah barang dan jasa yang bebas dari PPN.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya (termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh katering).
- Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa Perhotelan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- Jasa penyediaan tempat parker
- Jasa Boga dan catering
- Kebutuhan pokok: Beras, Gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam, Daging, Telur, Susu, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Gula Konsumsi