Sumedang, Prabunews.com – Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan Perbup No 153 Tahun 2019 tentang Sistim Akuntabilitas Kinerja Perangkat Desa (SAKIP Desa) yang baru disahkan di akhir bulan Desember 2019 lalu.
Perbup ini dibuat untuk mengukur kinerja perangkat desa dalam melaksanakan upaya pembangunan dan pemeberdayaan masyarakat, yang juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh karena itu tanpa harus menunggu lama realisasi nya harus segera dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Baca juga : STIGMA KEMBALI BERKARYA SETELAH SUKSES MENGGELAR ACARA DI MALANG
Demikian dikatakan Sekda Kabupaten Sumedang Drs. Herman Suryatman, M.Si saat memberikan paparan dalam Acara Workshop Sistem Akuntabilitas Kinerja Perangkat Desa yang dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 7 Februari 2020 di Pondokan Hanjuang Hegar Sumedang, yang di selenggarakan oleh DPMD Kabupaten Sumedang.