Dalam Kesempatan tersebut Drs. Herman Suryatman, M. Si menjelaskan apa itu SAKIP Desa dan bagaimana pelaksanaa nya nanti di lapangan, menurutnya,” selain tujuan tadi SAKIP Desa dibuat juga untuk meningkatkan keprofesiponalan perangkat desa dalam melaksanakan tupoksi nya masing-masing dan lebih bertanggungjawab dalam mencapai target kinerja nya sesuai perjanjian yang telah disepakatinya, sehingga desa dalam pelaksanaan pembangunannya akan “NGABRET” sebagai upaya agar pembangunan di Kabupaten Sumedang pun akan lebih “NGABRET”ujarnya.
Baca juga : STIGMA KEMBALI BERKARYA SETELAH SUKSES MENGGELAR ACARA DI MALANG
“Sebab didalam Sakip Desa ada enam cakupan yang harus benar-benar dilaksanakan diantaranya, Perencanaan pembangunan Desa yang tertuang dalam RPJMDes dan RKP Des yang akan menjadi landasan dalam penyelenggaraan Sakip Desa, selanjutnya Perjanjian Kinerja yang akan ditanda tangani oleh kepala desa dan camat, kemudian pengukuran kinerja yang dilakukan menggunakan indikator kinerja yang teh ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja, setelah itu pengolahan data kinerja yang dilanjutkan dengan pelapora kinerja dan diakhiri dengan evaluasi dan pembinaan kinerja” jelasnya.