Update Kasus Istri Yang Dituntut Karena Omeli Suami: Istri Bebas Tuntutan, Mantan Suami Kini Dituntut Enam Bulan Penjara

Prabunews.com – Pada 11 November 2021 lalu, masyarakat dihebohkan dengan kasus seorang istri yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang pulang mabuk.

Sebelumnya, Jaksa mencabut tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya karena tak terbukti melakukan KDRT atau pidana kekerasan psikis lainnya.

Namun dalam sidangnya yang dilaksanakan pada Selasa (23/11/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Jaksa menilai bahwa terdakwa Chan terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan KDRT. Sebagaimana keterangan saksi dan korban, terdakwa Chan Yu Ying melakukan penelantaran terhadap keluarga dan tidak memberikan nafkah.

Bernard selaku kuasa hukum dari Chan membantah semua keterangan yang dilontarkan dari saksi dan korban. Kuasa hukum Chan tersebut mengatakan, setelah keluar dari rumah, terdakwa  masih mengirimkan uang untuk anaknya, tapi semua uangnya dikembalikan ke rekening Chan oleh Valencya

Sementara itu, Majelis hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 7 Desember 2021 pekan depan.

Scroll to Top