Prabunews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.
Aturan yang Menaker keluarkan tersebut lantas menuai kritikan dari berbagai pihak, salah satunya Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat H. Zulkifly Chaniago, BE.
Zulkifly mengingatkan ida Fauziyah untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT
Ia juga beranggapan bahwa kebijakan baru JHT tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi kaum buruh atau pekerja.
Melansir Terasjabar.co, Zulkifly mengatakan bahwa uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja yang berasal dari potongan gaji setiap bulannya. Menurutnya aturan ini harus memenuhi rasa keadilan
Dengan menahan uang buruh hingga usianya 56 tahun dinilai kurang tepat karena dalam beberapa kasus, pekerja korban PHK atau yang berhenti secara sukarela sangat membutuhkan dana.
Lalu, Zulkifly pun menganalogikan seorang karyawan berusia 32 tahun terkena PHK, maka sang pekerja itu harus menunggu pencairan JHT miliknya selama 24 tahun.