Prabunews.com – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022 menyatakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bandung turun menjadi Level 2.
Penurunan level Kota Bandung dari PPKM level 3 menjadi level 2 ditetapkan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 2 yang telah melebihi batas minimal 50 persen.
Untuk vaksin dosis 1, Kota Bandung telah mencapai lebih dari 112 persen. Sedangkan vaksin dosis 2 juga di atas 106 persen.
“Booster juga terus kita percepat, sekarang sudah 24 persenan,” ucap Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Memasuki PPKM level 2, terdapat beberapa relaksasi yang bisa diterapkan kembali di Kota Bandung. Salah satunya memberlakukan kegiatan pada sektor non esensial dari 50 persen menjadi maksimal 75 persen Work From Office (WFO).
Adapun bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Lalu, untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan toko-toko besar di Kota Bandung yang menjual kebutuhan pokok, jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB.
“Kami juga mengimbau untuk tempat-tempat publik dengan konsisten menerapkan pengecekan Peduli Lindungi. Sehingga kita bisa tahu apa status dari para warga yang datang,” ujarnya.
Mengenai tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan maksimal 75 persen kapasitas.
Kegiatan seni, olahraga, dan hiburan lainnya di area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen juga.
Semua relaksasi itu tentunya dengan menerapkan prokes dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung dengan kategori status hijau yang boleh masuk.
“Jangan lupa cuci tangan juga dan jaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi,” imbuh Yana.