Prabunews.com – Norma Risma resmi melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten.
Norma diketahui ke Polda Banten bersama dengan tim pengacara dari 911 Hotman Paris Official pada Minggu (29/1) siang.
Ia berada di Polda Banten hingga Senin (30/1) dini hari pukul 00.30 WIB.
Rihanah dan Rozy dilaporkan Risma ke polisi atas tuduhan perzinaan yang dilakukan keduanya. Mereka diduga melakuka pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
“Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R,” ujar Zahra Amelia di Mapolda Banten, Serang, Senin (30/1) pagi.
Dibantu tim Hotman Paris 911, Norma Risma memberanikan diri untuk memenjarakan ibu kandungnya, dengan tuduhan perzinahan antara mertua dengan menantu.
“Sesuai laporan sudah siap,” ujar Zahra.
Ia pun tak berkomentar banyak mengenai kasus ini. Namun, keterangan lengkap akan dibeberkan langsung oleh Hotman Paris.
“Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung,” tuturnya.