
JAKARTA | PRABUNEWS.COM – Perkumpulan Aktivis 98 memandang serius keterangan Bareskrim Polri mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya, serta penetapan tersangka yang mencakup mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi Polri. Seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum yang independen, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran privasi. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak warga negara dan prinsip negara demokratis, yang juga berpotensi membahayakan keamanan komunikasi pemerintahan.
Tidak boleh ada institusi negara yang menjalankan kewenangannya di luar hukum, apalagi menggunakan perangkat negara untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun pertarungan politik.
Pengusutan harus melindungi seluruh korban tanpa membedakan jabatan, pandangan politik, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
PRIVASI ADALAH HAK KONSTITUSIONAL, BUKAN SEKADAR RAHASIA PRIBADI
Hak atas privasi merupakan bagian mendasar dari kebebasan, rasa aman, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Setiap orang berhak berkomunikasi, berpikir, menyampaikan pendapat, serta menjalankan kehidupan pribadi tanpa ketakutan diawasi secara sewenang-wenang oleh negara. Tanpa perlindungan privasi, kebebasan manusia kehilangan maknanya.
Jaminan tersebut ditegaskan dalam UUD 1945 dan undang-undang:
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman, serta perlindungan dari ancaman ketakutan.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melindungi kemerdekaan dan kerahasiaan hubungan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik. Pengecualiannya harus berdasarkan perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LINDUNGI KOMUNIKASI PEMERINTAHAN, JAMIN HAK SETIAP WARGA
Presiden bukan hanya warga negara yang berhak atas privasi, melainkan juga pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Komunikasi Presiden dapat memuat informasi rahasia mengenai pertahanan, keamanan, diplomasi, kebijakan ekonomi, keputusan politik, dan strategi pemerintahan.
Karena itu, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengungkap tujuan, penggunaan, dan kemungkinan penyebarluasan informasi yang diperoleh. Risiko pemerasan, tekanan politik, maupun gangguan terhadap keamanan negara harus ditelusuri berdasarkan bukti, bukan diasumsikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Perlindungan terhadap komunikasi Presiden harus berjalan seiring dengan perlindungan yang setara terhadap hak setiap warga negara.
PENYADAPAN ILEGAL MENGANCAM SEMUA WARGA
Penyadapan ilegal oleh aparat negara dapat menimbulkan ketakutan meluas di masyarakat, khususnya kalangan aktivis masyarakat sipil, kelompok usaha, jurnalis, dan rakyat biasa.
Ia dapat membungkam kebebasan berpendapat, mengancam kerahasiaan sumber informasi pers, membuka rahasia bisnis, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ketika aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru menyalahgunakan kewenangan untuk mengawasi komunikasi secara melawan hukum, rasa aman masyarakat dan kepercayaan terhadap negara ikut terancam.
Perbuatan penyadapan secara melawan hukum dapat dikenai ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan ketentuan pidana lainnya, termasuk yang berkaitan dengan akses ilegal dan penghapusan informasi elektronik, harus disesuaikan dengan bentuk perbuatan, waktu kejadian, serta unsur tindak pidana yang terbukti.
JANGAN BERHENTI PADA TERSANGKA
Pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan beberapa orang sebagai tersangka. Publik berhak mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengetahui, serta bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bisa terjadi.
Pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan peran, kewenangan, dan bukti keterlibatannya.
Jangan sampai proses hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan, sementara pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab justru tidak tersentuh.
Karena perkara ini melibatkan pejabat kepolisian, pengusutannya harus disertai pencegahan konflik kepentingan dan pengawasan eksternal yang efektif sesuai kewenangan lembaga masing-masing. Independensi penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Perangkat, catatan akses, dokumen perintah, dan hasil penyadapan harus diamankan serta diperiksa secara forensik untuk mencegah penghapusan, perubahan, atau penyalahgunaan bukti. Saksi dan pelapor harus mendapat perlindungan dari intimidasi maupun pembalasan.
Keterbukaan proses hukum tidak berarti membuka isi komunikasi korban kepada publik. Informasi pribadi, kerahasiaan sumber jurnalistik, serta informasi yang sah dilindungi undang-undang harus tetap dijaga.
Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan mendasar tentang reformasi kepolisian, independensi institusi, dan hubungan aparat dengan kekuasaan politik. Penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, batas kewenangan yang tegas, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban independen.
Pembenahan harus mencakup tata cara pemberian izin, pembatasan sasaran dan durasi, pencatatan akses, pengamanan serta penghapusan data secara sah, audit berkala, dan sanksi atas penyalahgunaan.
Institusi negara harus tunduk kepada konstitusi dan hukum, bukan menjadi perpanjangan tangan kepentingan individu atau kelompok kekuasaan. Loyalitas aparat adalah kepada negara dan rakyat, bukan kepada figur politik.
JANGAN ABAIKAN PERSOALAN RAKYAT
Namun, Perkumpulan Aktivis 98 mengingatkan bahwa kegaduhan di pusat kekuasaan tidak boleh membuat pemerintah kehilangan perhatian terhadap persoalan rakyat.
Di tengah pengusutan dugaan penyadapan, pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak, pendapatan yang memadai, harga pangan yang terjangkau, serta akses pendidikan dan kesehatan. Capaian pertumbuhan ekonomi harus dirasakan secara nyata oleh rumah tangga, pekerja, pelaku usaha kecil, dan kelompok rentan.
Rakyat tidak boleh hanya menjadi penonton dinamika di pusat kekuasaan. Mereka membutuhkan kebijakan nyata, bukan sekadar kegaduhan politik dan saling membuka persoalan di lingkungan elite.
Penegakan hukum harus berjalan. Reformasi kelembagaan harus dilanjutkan. Namun, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial masyarakat juga tidak boleh ditunda.
SIKAP DAN TUNTUTAN PERKUMPULAN AKTIVIS 98
1. BONGKAR TUNTAS dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak. Proses hukum harus mengungkap seluruh fakta, motif, dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
2. UNGKAP RANTAI KOMANDO penggunaan perangkat penyadapan, termasuk siapa yang memerintahkan, membiayai, melaksanakan, dan mengawasi operasinya. Amankan bukti elektronik dan telusuri dugaan penghapusan atau perusakan bukti.
3. JANGAN ADA IMPUNITAS. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jabatan, pangkat, dan kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng hukum. Pengusutan juga tidak boleh digunakan sebagai alat pembalasan politik atau tawar-menawar kekuasaan.
4. LANJUTKAN REFORMASI POLRI. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, independensi, profesionalisme, dan hubungan kelembagaan kepolisian dengan kekuasaan politik. Pembenahan harus menyentuh sistem pengawasan, pengelolaan teknologi, serta pertanggungjawaban pimpinan, dan tidak berhenti pada pergantian pejabat.
5. BANGUN PENGAWASAN INDEPENDEN. Penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar hukum, batas kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diawasi secara independen. Pastikan pula pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara dan pencegahan konflik kepentingan dalam penyidikan.
6. CEGAH POLITISASI PERKARA, PASTIKAN PELAYANAN RAKYAT BERJALAN. Pengusutan harus berlangsung tanpa intervensi politik. Pada saat yang sama, pemerintah wajib memastikan penciptaan pekerjaan layak, perlindungan daya beli, keterjangkauan pangan, serta peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
7. LINDUNGI KORBAN DAN KEBEBASAN SIPIL. Jamin perlindungan saksi dan pelapor, akses pemulihan bagi korban, serta kerahasiaan sumber jurnalistik. Kritik, kegiatan jurnalistik, advokasi masyarakat, dan aksi damai tidak boleh menjadi alasan pengawasan sewenang-wenang. Hasil penyadapan tidak boleh disebarluaskan untuk mempermalukan, mengintimidasi, atau menekan korban.
REFORMASI BUKAN SEKADAR PERGANTIAN KEKUASAAN
Perkumpulan Aktivis 98 mengingatkan bahwa cita-cita Reformasi 1998 adalah membangun negara demokratis, menjunjung supremasi hukum, membatasi penyalahgunaan kekuasaan, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan elite.
Karena itu, dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum pembenahan serius terhadap institusi negara. Jangan hanya sibuk mengungkap siapa yang menyadap siapa, tetapi mengabaikan persoalan mendasar tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dan untuk siapa negara bekerja.
Menjelang Hari Pahlawan 10 November, penghormatan terhadap perjuangan kemerdekaan harus diwujudkan dengan menjaga kebebasan warga, menegakkan hukum, dan memastikan kekuasaan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
Hak atas privasi dan perlindungan hukum melekat pada setiap orang. Negara wajib melindungi komunikasi rakyat dengan kesungguhan yang sama seperti melindungi komunikasi Presiden.
Pengusutan pelanggaran hukum harus berjalan sampai tuntas, dan negara tidak boleh berhenti mengurus rakyat.
HUKUM HARUS DITEGAKKAN. REFORMASI HARUS DILANJUTKAN. KEPENTINGAN RAKYAT HARUS DIUTAMAKAN.
PERKUMPULAN AKTIVIS 98
Muhammad Surya Wijaya
Ketua Umum Presidium
Lukman Nurhakim
Sekretaris Jenderal