Cek Lokasinya! Kemnaker Siapkan Posko THR 2022

Prabunews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) baik secara fisik maupun virtual.

Hadirnya posko THR bertujuan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional sehingga aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.

Bagi pekerja yang ingin melaporkan tentang pembayaran THR, mereka bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya dan juga melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

“Tahun ini posko THR tetap, ada posko virtual, kita sudah menyiapkan laman khusus poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, Selasa (5/4/2022).

Seluruh pengawas ketenagakerjaan di semua provinsi dilibatkan untuk melakukan pengawasan dengan harapan aduan dapat diterima dan diselesaikan sebelum Lebaran.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 , THR tahun ini wajib dibayar secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Sementara dari pihak pengusaha, dikhawatirkan belum siap atau belum stabil dengan kondisi keuangan perusahaan. Meski begitu, Anwar menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat didiskusikan.

“Itu sesuatu yang harus bisa kita diskusikan, artinya kita akan mendapatkan laporan dari perusahaan yang tidak mampu dan akan ada mediasi, harapannya semoga sebelum lebaran itu sudah ada solusi dari mediasi,” lanjutnya.

Anwar memperkirakan surat edaran mengenai pembayaran THR akan segera dirilis pada pekan ini. 

“Secepatnya, kami menunggu waktu untuk bisa kita keluarkan, semoga dalam minggu ini,” katanya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menyampaikan bahwa THR 2021 masih ada yang belum dibayar hingga saat ini.

Dia meminta untuk kementerian terkait agar dapat mengawasi secara ketat penyaluran THR.

“Pada 2021 ada sekitar 36.000 anggota kami yang bermasalah terkait THR, ada yang dicicil, hanya diberikan sebagian, bahkan tidak dapat sama sekali karena ketidakmampuan perusahaan. Ada juga yang sampai sekarang belum dibayar,” kata Ristadi.

Sekedar informasi, pada 2020 di kala pandemi baru menghampiri Indonesia, sekitar 55.000 dari 237.000 anggota KSPN  memiliki kendala terkait THR.

Scroll to Top