PEMAKAMAN JENAZAH CORONA MENURUT KEMENKES, MUI, KEMENAG DAN AHLI PATOLOGI

BANDUNG, Prabunews.com – Pemerintah Kota Bandung memastikan pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) oleh rumah sakit di Kota Bandung telah sesuai dengan aturan. Hal itu seperti yang tertuang pada aturan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman tentang pedoman khusus pengurusan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Dokumen terbaru tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan pada 27 Maret 2020 lalu.

Voucher untuk Anda
Voucher untuk Anda. klik link dan masukkan no. handphone Anda
https://al.plus/Fx1ju2

Pedoman tersebut menjelaskan surveilans dan respon, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.

Pada bab pencegahan dan pengendalian infeksi menjelaskan beberapa langkah untuk pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat terinfeksi virus corona. Pedoman ini memuat sejumlah prosedur keamanan dalam mengurus jenazah Covid-19