Segala kegiatan yang terkait dengan pencegahan dan penanganan permasalahan kesehatan secara umum, dapat dicantumkan dalam kode rekening bidang pembangunan sub bidang kesehatan, seperti penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan dan atau penyelenggaraan desa siaga kesehatan.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut serta mempertimbangkan meluasnya wabah Covid-19, DPMD meminta Kecamatan untuk melakukan fasilitasi percepatan penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa sebagai upaya untuk mempercepat pencairan Dana Desa Tahap I.
Adapun Desa yang telah menetapkan Perdes tentang APBDesa dan memandang perlu untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, maka Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa.
Kepala DPMD KBB Wandiana dalam pesan singkat melalui WhatApp kepada Redaksi Minggu (05/04/2020), menegaskan agar para Camat segera menindaklanjuti SE ini.