Pemda Bandung Barat APBDesa dikrerahkan Kepada Para Kades Untuk Pencegahan Covid-19

Kesimpulan hal ini terkait Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi 4 Kemenkes RI Tanggal 27 Maret 2020, yang diantaranya menyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan dilakukan diisolasi diri di rumah.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) KBB Hernawan Widjajanto telah menjelaskan terkait isolasi bagi warga yang terindikasi Covid-19 baik ODP, PDP, Maupun Positif COVID-19, agar melakukan isolasi diri di rumah.tegasnya

Hal ini dapat dilakukan secara benar, diantaranya dengan menempati kamar tidur tersendiri dengan ventilasi yang baik, memakai masker, menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan anggota keluarga lain, sering cuci tangan pakai sabun dan berperilaku hidup bersih dan sehat.

“Yang Dinkes lakukan sudah sesuai dengan pedoman Tuturnya.

(Isyani)

Scroll to Top