Proyek Kereta Api Cepat ( PT.KCIC ) ” Menggusur 5 Rumah ” Yang Masih Bertahan Secara Paksa

Salah satu warga yang tergusur, Sudana, mengatakan penggusuran tersebut cacat hukum. Pasalnya, dalam surat penetapan konsinyasi Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA nomor: 11/Pdt.KONS/2018/PN.Bib sebagai dasar eksekusi lahan tersebut, tidak tercantum lahan miliknya di Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah.

“Desa Rende, Desa Mandalasari, Desa Cempaka Mekar, Desa Tagog Apu, Desa Kertamulya, Desa Bojongkoneng dan Desa Cilame dan Desa Gadobangkong. Untuk Desa Sukatani tidak ditujukan untuk dieksekusi. Penggusuran ini sah untuk desa itu, tapi untuk desa Sukatani ini tidak,” ucapnya

Baca juga : Sekda Soal Pendidikan di Jabar: Manfaatkan Teknologi Digital untuk Kembangkan Potensi Anak

5 rumah warga yang digusur tersebut adalah milik Ely, Suroyo, Sudana, Dewi Sutenengsih, dan Suryaningrat. Hingga eksekusi lahan berlangsung warga belum menerima ganti rugi lahan dan bangunan. Padahal, sejak awal rencana pembebasan tanah ini, warga mengaku koperatif setiap kali dipanggil untuk musyawarah.

Scroll to Top