Proyek Kereta Api Cepat ( PT.KCIC ) ” Menggusur 5 Rumah ” Yang Masih Bertahan Secara Paksa

“Pemberitahuan eksekusi lahan tanggal 19 Februari. Tapi sempat ada keputusan ditunda sampai waktu yang tidak ditemukan. Tiba-tiba hari Rabu, 19 Februari, datang lagi surat eksekusi dilakukan tanggal 21Februari,” jelasnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Bale Bandung mengklaim telah mencantumkan Desa Sukatani sebagai area yang bakal menerima ganti rugi dengan sistem konsinyasi.

Baca juga : Sekda Soal Pendidikan di Jabar: Manfaatkan Teknologi Digital untuk Kembangkan Potensi Anak

Lebih jauh, Pengadilan Negeri Bale Bandung mempersilahkan warga menempuh jalur hukum jika keberatan terkait putusan itu.

“Penetapan itu (Konsinyasi) dilihat dari Amar putusan. di sana ada Desa Sukatani. Kalau memang mereka keberatan kan bisa melakukan gugatan. Kita juga sudah tiga kali melakukan pemberitahuan. Beberapa kali memberi kesempatan pada mereka,” kata Penitera Pengadilian Bale Bandung, Dendry Purnama, saat ditemui di lokasi. (isyani)

Scroll to Top