Sudana menjelaskan, total luas lahan miliknya adalah 240 meter persegi. Adapun luas tanah yang terpakai proyek kereta cepat yaitu 123 meter persegi. Ia mempertanyakan dasar hukum mana yang dipakai perusahaan untuk menggusur lahan miliknya.
“Mereka tidak bisa jawab saat ditanya mengapa surat penetapan Desa Sukatani tidak ada. Mestinya mereka membetulkan dulu penetapan konsinyasinya, bukan malah kami dieksekusi paksa,” tuturnya
Baca juga : Sekda Soal Pendidikan di Jabar: Manfaatkan Teknologi Digital untuk Kembangkan Potensi Anak
Warga lainnya, Dadang selaku pemilik lahan rumah Ibu Ely, menilai perusahaan telah melanggar HAM karena melakukan eksekusi tanpa dasar hukum konsinyasinya yang jelas.
Mestinya, kata Dadang, PT KCIC bermusyawarah dulu dengan warga. Ia merasa pemberitahuan eksekusi lahan pun terkesan mendadak.