SAT Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar Amankan Pelaku Illegal Logging Di Jalan Raya Leuwimundung

Majalengka, Prabunews.com – KR (43) warga asal Kabupaten Cirebon Pelaku Illegal Logging digelandang oleh Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar karena mengangkut kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Kamis (13/02/2020).

Petugas Bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil amankan 2 (Dua) satwa yang dilindungi diantaranya 1 (Satu) Jenis Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) dan 1 (Satu) jenis alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus).

Baca juga : Setelah Geulis, Disdukcapil Hadirkan Pemuda dan Adu Cepat

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa Dua tersangka tersebut dengan sengaja mencari dan menangkap satwa dilindungi kemudian dipelihara lalu diperjual belikan melalu akun media sosial dengan cara COD (Cas On Delivery).

Scroll to Top