SAT Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar Amankan Pelaku Illegal Logging Di Jalan Raya Leuwimundung

Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 50 (Lima Puluh) batang kayu jenis sonokeling berbagai ukuran dan 1 (Satu) unit kendaraan truk dengan No. Polisi : E 8926 KD, merk Mitsubishi, jenis light truk, warna kuning berikut STNK dan kunci kontak.

Baca juga : Setelah Geulis, Disdukcapil Hadirkan Pemuda dan Adu Cepat

Terungkapnya kasus pencurian kayu ini, bermula dari laporan petugas Polhut Perum Perhutani Kabupaten Majalengka, sempat mencurigai adanya kendaraan truk yang mengangkut kayu.

Scroll to Top