Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 50 (Lima Puluh) batang kayu jenis sonokeling berbagai ukuran dan 1 (Satu) unit kendaraan truk dengan No. Polisi : E 8926 KD, merk Mitsubishi, jenis light truk, warna kuning berikut STNK dan kunci kontak.
Baca juga : Setelah Geulis, Disdukcapil Hadirkan Pemuda dan Adu Cepat
Terungkapnya kasus pencurian kayu ini, bermula dari laporan petugas Polhut Perum Perhutani Kabupaten Majalengka, sempat mencurigai adanya kendaraan truk yang mengangkut kayu.