Mendapat laporan, selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang berlokasi di Jln. Raya Leuwimunding – Sumberjaya Desa Parung Jaya Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.
Baca juga : Setelah Geulis, Disdukcapil Hadirkan Pemuda dan Adu Cepat
Sempat mengelak saat diberhentikan kemudian terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pencuri kayu tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga memberikan Informasi bahwa Pelaku dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan pelaku diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah hingga 2,5 miliar rupiah.