Prabunews.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tak akan mengintervensi atau ikut campur proses hukum pada sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan atas respons permintaan ibu dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Ia diketahui meminta bantuan mengenai tuntutan 12 tahun penjara yang menimpa anaknya terlalu berat.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (24/1).
Jokowi pun menekankan bahwa ia akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini.
“Kita harus menghormati proses hukum di lembaga negara yang sedang berjalan,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E pidana 12 tahun bui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Di sisi lain, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana seumur hidup. JPU menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.
Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Adapun Bharada E, Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf sama-sama telah akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang menimpanya pada Selasa (24/1) kemarin.
Sedangkan Putri Candrawathi saat ini tengah menjalani sidang agenda pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang menimpanya.
Lewati ke konten





