Prabunews.com – Sosok perempuan APA alias Anastasia Pretya Amanda melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
APA selama ini diketahui sebagai ‘pembisik’ Mario sebelum menganiaya David. Hal ini sempat disampaikan oleh kepolisian dalam rilis beberapa waktu lalu.
“Kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum, hak hukum dari APA, Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dkk,” ujar kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).
Dalam laporan itu, Amanda melaporkan Mario cs dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah. Adapun laporan diterima kepolisian pada 14 Maret lalu dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Enita juga telah menyerahkan barang bukti terkait laporan ini ke penyidik. Namun, ia tak membeberkan barang bukti apa saja yang diserahkan.
Sebelumnya, Amanda membantah pernyataan polisi yang menyebut dirinya sebagai sosok pembisik Mario sebelum menganiaya David.
Kuasa hukum Amanda, Sumantap mengklaim bahwa kliennya tidak mengetahui soal rencana penganiayaan yang dilakuikan anak pejabat pajak itu.
“Klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral,” kata Sumantap dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3).
Ia juga menyinggung soal APA yang memang tidak berada di lokasi saat penganiayaan terjadi. Berdasarkan hal itu, Sumantap mengaku keberatan kliennya disebut-sebut dan diseret dalam kasus tersebut.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Menyusul, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia juga sudah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.