JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait COVID-19 dan lainnya dengan denda hingga 1 miliar. Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur […]
Kominfo: Penyebar Hoaks COVID-19 Diancam Sanksi Kurungan dan Denda 1 Miliar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Lewati ke konten



















