(8) delapan register sengketa informasi publik yang sudah diputus oleh majells komisioner pada sidang PA 1 (pemeriksaan awal) adalah register yang diajukan oleh dua pemohon atas:
Nama badan hukum yaitu Masyarakat Transparansi Jawa Barat dan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara.
Adapun permohonan pernyelesaian sengketa informasi yang diajukan LSM Masyarakat Transparansi Jawa terkait dokumen RPJP , dokumen RKA SKPD, dokumen KU PPAS Barat dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan anggaran. Permohonannya diajukan kepada: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Garut; kedua, Sekretariat Daerah Kabupaten Garut; ketiga, Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten garut; keempat, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut; dan kelima Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Garut.
SedangkanLSM Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN), dia meminta informasi terkait; hardcopy dan softcopy dokumen pengadaan barabg dan jasa, LPJ dan paket pengadaan barang dan jasa yang diajukan kepada ; sekretariat DPRD kabupaten bogor, insprktorat kabupaten bogor dan kabupaten bogor unit kerja inspektorat Kabupaten Bogor.
“Bahwa Keputusan majelis komisioner tersebut bersifat final dan mengikat, dan apabila para pihak merasa keberatan terhadap putusan tersebut maka sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi para pihak dipersilahkan untuk menggugat ke PTUN” ungkap Ijang.