Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Kl Jabar meminta Badan Publik Agar Terbuka

Selanjutnya yang ketiga adalah register atas nama pemohon perorangan (sdr. Samuel sammy abendego, SE) yang bersangkutan mengajukan permohonan informasi kepada pemerintah kota depok unit kerja kecamatan sawangan, informasi yang dimohonkan berupa; salinan sah akta jual beli antara Alm. Tjang Eng Moy dengan Manuel Rawung pada tahun 1973, termohon menyatakan informasi yang dimohonkan tidak dikuasai sehingga untuk srlanjutnya dijadwal sidang adjudikasi untuk pembuktian. Keemapt register atas nama pemohon perorangan ( sdr. Ali Mukmin) dia mengajukan permohonannya kepada dinas pendidikan jawa barat berupa dokumen RKA SKPD, RKAS untuk SMA dan SMK dan daftar lainnya, proses persidangannya ditunda karena pemohon tidak bisa hadir alasan sakit.

Kemudian yang kelima register permohonan atas nama badan hukum Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada ATR BPN Kantor pertanahan Kota Bandung, informasi yang dimohonkan berupa penjelasan dan rincian riwayat terbitnya SHGB No 533, no 29 dan 241 cipaganti bandung, proses PA 1 dijadwal ulang karena Termohon tidak hadir tanpa Iasan yang patut. Sedangkan yang terakhir adalahregister atas nama pemohon badan hukum Masyarakat transparansi Jawa Barat, mereka mengajukan permohonan kepada DPRD kabupaten garut dengan informasi yang dimohonkan berupa dokumen LHP BPK RI tetanang APBD Garut tahun 2018 serta dokumen LPJ bupati garut tahun 2018 serta dokumen lainnya.

“Jadi, bahwa untuk enam register yang belum selesai itu, KI Jabar akan segera menjadwalkan kembali di persidangan berikutnya dengan jadwal sidang terhadap bbeberapa register yang baru masuk. Kami ingin menjelaskan kepada publik bahwa keterbukaan yang komisi informasi kawal saat ini adalah keterbukaan informasi berdasarkan regulasi tidak berdasarkan persepsi” Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal meyakinkan.

(AA)

Scroll to Top