Ijang pun meyakinkan, “bahwa majelis komisioner ketika membuat putusan selalu menjunjung tinggi independensi, kejujuran dan keadilan sehingga rujukan majelis selalu kepada peraturan dan perundang undangan yang berlaku, clan dalam hal ini yang menjadi pegangan majelis adalah UU Nomor 14 Tahun 2008, Perma Nomor 2 Tahun 2011, Perki Nomor 1 Tahun 2013 serta Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor1 Tahun 2018”.

Semisal contoh kasus, pertama, register atas nama perorangan (sdr. Fatmah sy U/ Rosid) yang diajukan kepada badan publik pemerintah dalam hal ini ATR/BPN kantor pertanahan kabupaten karawang, dengan materi permohonan informasi tentang kebijakan BPN terhadap adanya perubahan data pada SHM 0009, pada saat pengajuan surat permohonan nomor30361/2014 seta hal lainnya, proses PSI-nya sudah masuk ke tahap mediasi. Yang kedua register atas nama pemohon perorangan (sdr. Mansurya Manik) yang mengajukan permohonan informasi kepada dinas pendidikan provinsi jawa barat dengan informasi yang dimohonkan berupa data pokok peserta didik (dapodik) kelas X beberapa SMA Negeri yang ada di Jawa Barat, prosesnya menunggu jadwal sidang adjudikasi karena dalam proses mediasi tidak ada kesepahaman alias gagal.